Home | Tentang Kami | Program | Partner | Pendaftaran | Fasilitas | EduTrust | Hubungi Kami | Berita Terkini

Tentang Hukum Singapura

Larangan merokok di tempat tertentu dan kendaraan.
(1) Agen, dengan persetujuan Menteri, dengan pemberitahuan di dalam surat kabar dan persoalan pada kondisi seperti yang sesuai dengan Agen pikirkan, perincian -

(a) setiap tempat atau bangunan atau sebagian daripadanya seperti kelas atau gedung atau bangunan atau bagian-bagian daripadanya -

(i) yang digunakan untuk komersial, keperluan industri atau tujuan rekreasi, atau

(ii) kepada anggota masyarakat atau bagian dari umum atau biasanya akan memiliki akses apakah mengenai pembayaran biaya atau sebaliknya;

(b) setiap tanah milik atau milik umum terbatas setiap lokasi perumahan atau bangunan; atau

(c) setiap layanan kendaraan umum atau bagiannya atau setiap layanan kelas kendaraan umum atau bagiannya,

sebagai tempat atau penempatan atau kendaraan atau kendaraan dimana merokok tidak diperbolehkan baik secara permanen atau selama jangka waktu atau untuk jangka waktu atau periode atau dalam situasi seperti Agen mungkin, dengan persetujuan Menteri, penjelasan.

(2) Setiap orang yang merokok di tempat tertentu atau kendaraan tertentu yang bertentangan dari setiap pemberitahuan yang dibuat dalam ayat (1) harus bersalah atas pelanggaran dan harus bertanggung jawab pada hukuman dengan denda tidak melebihi $ 1.000.

Komposisi pelanggaran
(1) Direktur Jenderal, dalam kebijakannya, gabungan seperti pelanggaran di bawah Undang-undang ini yang mungkin ditetapkan sebagai suatu pelanggaran dimana dengan mengumpulkan dari orang yang patut dicurigai karena telah melakukan pelanggaran, jumlahnya tidak melebihi $ 500.

Pelanggaran sehubungan dengan kekotoran di Tempat Umum
Larangan terhadap pembuangan sampah, dll, di setiap tempat umum
(1) Tidah seorang pun boleh -

(a) menumpuk, menjatuhkan, tempat atau membuang semua debu, kotoran, kertas, abu, bangkai, sampah, kotak, tong, bale atau artikel lain atau barang di setiap tempat umum;

(b) menyimpan atau meninggalkan setiap artikel atau barang di setiap tempat di mana aja atau partikel daripadanya melalui atau masuk ke setiap tempat umum;

(c) setiap artikel makanan kering atau benda atau barang apa aja di setiap tempat umum;

(d) tempat, menyebarkan, atau membuang tumpahan air gara apapun, cair berbahaya, membilas atau pelanggaran lainnya atau bahan kotor lainnya dalam bentuk apapun dengan cara seperti menjalankan atau jatuh ke tempat umum;

(e) mengaduk, membersihkan, mengocok, menyaring atau menggoncangkan apapun abu, rambut, bulu, kapur, pasir, limbah kertas atau bahan lainnya dengan cara seperti yang dilakukan atau mungkin akan dibawa oleh angin ke tempat umum;

(f) membuang atau meninggalkan botol apapun, dapat, wadah makanan, makanan bungkus, gelas partikel makanan atau artikel atau barang lain di tempat umum;

(g) mengeluarkan zat atau membuang lendir dari hidung atas atau ke setiap jalan atau tempat umum, atau

(h) membuang atau meninggalkan di tempat umum setiap kendaraan bermotor dimana pendaftaran telah dibatalkan dibawah bab 27 dari UU Lalu Lintas (Cap 276), semua perabotan atau artikel besar lainnya.

(2) tidak seorang pun boleh menjatuhkan, menempatkan atau membuang sampah apapun atau barang atau hal lain dalam setiap saluran, selokan, waduk danau, sungai, aliran atau anak sungai atau salah satu pinggiran sungai yang sama atau di bagian manapun dari laut yang berbatasan dengan tepi pantai itu.

(3) Setiap orang yang bertentangan dengan ayat (1) atau (2) harus bersalah atas pelanggaran.

Cari tahu lebih banyak tentang Hukum Singapura.